• Nasional
  • Internasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
  • Politik
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Kriminal
Kamis, Maret 30, 2023
Sinarsumatera
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    Ferdy Sambo Tersangka Dua Brigjen, Tiga Kombes dan Tiga AKBP di Tempatkan Khusus

    Ferdy Sambo Tersangka Dua Brigjen, Tiga Kombes dan Tiga AKBP di Tempatkan Khusus

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Internasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
  • Politik
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Kriminal
  • Nasional
    Ferdy Sambo Tersangka Dua Brigjen, Tiga Kombes dan Tiga AKBP di Tempatkan Khusus

    Ferdy Sambo Tersangka Dua Brigjen, Tiga Kombes dan Tiga AKBP di Tempatkan Khusus

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Internasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
  • Politik
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Kriminal
No Result
View All Result
Sinarsumatera
Home Kriminal

Pemilik Toko Keramik di Bandar Lampung Diduga Tipu Distributor Belasan Miliar Rupiah

Sinarsumatera by Sinarsumatera
Agustus 10, 2022
in Kriminal, Lampung
0
Pemilik Toko Keramik di Bandar Lampung Diduga Tipu Distributor Belasan Miliar Rupiah

Ilustrasi

0
SHARES
14
VIEWS
ShareShare on Twitter

Bandar Lampung (SS)- Pemilik toko material berinisial N, terancam empat tahun penjara atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap distributor bahan bangunan dengan mengeluarkan invoice dan Giro Bilyet kosong mencapai Rp13,73 miliar.

Sebab tersangka N disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 tentang penggelapan dan penipuan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung yang ditangani oleh Subdit II Harda.

READ ALSO

Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Layangkan Tuntutan

Tiba di Indonesia PMI Asal Mesuji Sempat Alami Depresi di Malaysia

Tersangka N sempat dinyatakan buron selama bertahun tahun sejak korban membuat laporan ke Polda Lampung pada tahun 2020 silam. Hingga akhirnya dapat ditangkap pada bulan Mei 2022 di rumahnya di daerah Tulang Bawang dan ditahan.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, bahwa berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

“Sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Dan sudah limpah tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada 14 Juli 2022 lalu,” ujar Reynold saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Sementara itu dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung yang memegang perkara tersebut, Rosman Yusa, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap.

“Kita tinggal menunggu tanggal penetapan sidang dari hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang,” kata Yusa.

Apakah tersangka ditahan?, Yusa mengatakan. “Iya. Karena kan emang dari Polda sudah ditahan,” ujarnya.

Peristiwa penipuan ini berawal dari transaksi pembelian bahan bangunan pada Oktober 2019 hingga Mei 2020 dari PT Catur Hasil Sentosa (CHS) selaku distributor bahan bangunan.

Awalnya tersangka N membayar tagihan, namun kemudian pembayaran terhenti. Pihak distributor sempat memberikan tenggat waktu menunggu itikad baik tersangka. Namun, N seolah sengaja tak ingin melakukan pembayaran sesuai sesuai waktu yang diberikan.

Pihak PT CHS yang berkali-kali mendatangi tersangka N untuk menagih pembayaran selalu gagal dan hanya mendapatkan Giro Bilyet kosong dari tersangka N.

PT CHS akhirnya melaporkan tersangka N atas kasus penipuan penggelapan ini ke Polda Lampung pada 27 Oktober 2020 lalu.

Itikad tak baik dari tersangka N semakin terlihat jelas saat tersangka N berupaya melarikan diri untuk setelah melakukan BAP. Upaya melarikan diri tersebut guna menghindari dari proses hukum yang berlaku. (Ocr/Red)

BeritaTerkait

Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Layangkan Tuntutan
Bandar Lampung

Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Layangkan Tuntutan

September 23, 2022
Tiba di Indonesia PMI Asal Mesuji Sempat Alami Depresi di Malaysia
Mesuji

Tiba di Indonesia PMI Asal Mesuji Sempat Alami Depresi di Malaysia

Agustus 14, 2022
Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Sumatera Dua Orang Tewas dan Empat Orang Luka-luka
Bandar Lampung

Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Sumatera Dua Orang Tewas dan Empat Orang Luka-luka

Agustus 14, 2022
Sanggar Seni Setiwang Tampil di Liwa Fashion Street
Lampung Barat

Sanggar Seni Setiwang Tampil di Liwa Fashion Street

Agustus 14, 2022
Mencuri Sekarung Kopi Dua Pemuda di Lambar di Gelandang Polisi
Lampung Barat

Mencuri Sekarung Kopi Dua Pemuda di Lambar di Gelandang Polisi

Agustus 14, 2022
Geger Orang Gila Ngamuk Serang Lima Warga di Sukabumi Dengan Golok
Bandar Lampung

Geger Orang Gila Ngamuk Serang Lima Warga di Sukabumi Dengan Golok

Agustus 14, 2022
Next Post
Terapkan Pembangunan Ramah Lingkungan dan Peduli UMKM Parosil Boyong Dua Penghargaan Surat Kabar

Terapkan Pembangunan Ramah Lingkungan dan Peduli UMKM Parosil Boyong Dua Penghargaan Surat Kabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Sinar Sumatera - Mengemban Misi Rakyat by-IT Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Lampung
  • Teknologi
  • Politik
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Traveling

© 2022 Sinar Sumatera - Mengemban Misi Rakyat by-IT Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In